Minggu, 14 September 2014

Foto Bugil Janda Gemparkan Kotamobagu

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhC_lophTUhnWgvpH3EmUdB6y74soycz_pvPfJnsL71bvdizMqOLV3peQtkch6joVs7e9LpwVB89WevXDwrlIa_FoU4OcR5JjfD5CD0PLbP1udGGIJQJYbLOrehNirGOtnkEGECIhE55ng/s1600/foto+bugil+1.jpg
Foto Bugil Janda Gemparkan Kotamobagu - Foto Janda Hot Gemparkan Kotamobagu. Gambar Bugil Janda Gemparkan Kotamobagu. Foto bugil yang beredar melalui handPhone (telpon Genggam), diduga diperankan oleh warga Poyowa Besar (Poybes) 1 Kecamatan Kotamobagu Selatan (Kotsel), yang berinisial NM alias Nen (30an), sempat menghebohkan masyarakat kota Kotamobagu.

Dalam foto tersebut, ibu dari tiga anak ini, yang diketahui berstatus janda, diduga sengaja mengambil gambar dirinya tanpa dibalut sehelai benangpun, diatas tempat tidur dan didepan cermin lemari.

Hal ini diakui Sangadi (Kepala Desa) Poybes 1 Hardi Makalalag, seperti dilansir dari salah satu media online Bolmong Raya, Minggu (14/09) 22:00 WITA. “iya benar, NM merupakan salah satu warga saya,” kata Makalalag.

Selaku Pemerinta Desa Poybes 1, Ia bersama lembaga adat telah mencoba memanggil Nen,untuk melakukan klarifikasi tentang foto yang beredar itu. Namun, Nen sedang tidak berada di tempat. “Bersangkutan telah dipanggil namun saat itu tidak berada ditempat,” tutur Makalalag.

Berkaitan dengan hukum adat yang akan dikenakan kepada Nen. Makalalag menekankan, akan memberikan sanksi adat. “ Sesuai hasil musyawara pemerintah Desa dengan lembaga adat, pelaku akan dikenakan denda pelanggaran adat sebagai mana tindakan yang Ia lakukan,” terang Makalalag.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bolmong, AKBP Hisar Siallagan SIK, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan proses hukum jika ada laporan masyarakat yang masuk,” tukas Hisar.

Hisar menambahkan, dalam tindakan awal kepolisian akan memanggil Nen selaku pemeran dalam foto itu. “Tentu pemeran foto itu kita akan panggil untuk keterangan soal kejelasan tempat pengambilan gambar, kamera yang digunakan serta mencari tahu oknum pelaku yang sengaja menyebarkan foto itu,”ucap Hisar.

Diketahui,  tindakan Nen itu menyalahi Undang – undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor44 Tahun 2008 tentang prnografi. Yang ditetapkan melalui sedang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 30 Oktober 2008 silam.

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar