Jumat, 26 September 2014

Ini Tipe Hewan Kurban yang Tidak Boleh Disembelih

Ini Tipe Hewan Kurban yang Tidak Boleh Disembelih - Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta telah mulai memeriksa hewan kurban yang akan dipotong pada pelaksanaan Idul Adha 1435 Hijriah.

Pemeriksaan meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, seperti surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), dan pemeriksaan kesehatan, yang meliputi pemeriksaan terhadap suhu badan, mata, hidung, gigi, dan darah. 

Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, akan ada dua tindakan yang akan dilakukan pihaknya apabila ada ditemukan hewan yang mengidap penyakit.

Menurut dia, apabila dalam pemeriksaan ada hewan yang ditemukan mengalami sakit ringan, maka tindakan yang akan dilakukan adalah pengobatan sampai hewan tersebut sembuh.

"Namun kalau penyakit yang ditemukan tergolong penyakit berbahaya, seperti penyakit antraks maupun penyakit mulut dan kuku, maka tindakan yang akan dilakukan adalah pemusnahan, kemudian dibakar dan dikubur," papar Darjamuni, di Balaikota Jakarta, Jumat (26/9/2014) seperti dimuat Kompas.

Djaja juga menyatakan selain yang mengidap penyakit berbahaya, tipe hewan kurban lainnya yang dilarang untuk disembelih adalah yang telah mengalami perubahan fisik.

"Kalau ada sapi yang badannya besar tapi tanduknya patah, atau sudah dikebiri, itu tidak boleh dipotong," Darjamuni menjelaskan.

Menurut pria yang akrab disapa Djaja itu, sejauh ini instansinya sudah memeriksa 7.500 hewan. Dari jumlah tersebut, kata dia, belum ada satupun hewan yang mengidap penyakit berbahaya.

"Alhamdulillah sejauh ini belum ada ditemukan hewan yang mengisap penyakit berbahaya," ujarnya.

"Sempat ada di Jakarta Utara seekor sapi yang ditemukan lemas, tapi bukan karena penyakit, tapi karena kelelahan saat proses pengangkutan. Dan itu sudah kita sembelih sebelum sapinya mati," tambah Djaja.

Lebih lanjut, Djaja mengatakan saat hari pemotongan petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi daging yang akan dibagikan. Karena seringkali ditemukan penyakit cacing hati yang tidak dapat terdeteksi ketika hewan masih hidup.

"Jadi harus diperiksa juga saat hari pemotongan. Jika ditemukan cacing hati pada potongan daging, akan dimusnahkan cacing hatinya. Tapi dagingnya tetap bisa dikonsumsi," kata Djaja.

Tahun ini petugas yang disiagakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban ada sekitar 656 petugas. Petugas terdiri atas petugas dari dinas, suku dinas, dokter hewan, dan mahasiswa dari Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Pemeriksaan dilakukan saat hewan kurban berada di penampungan maupun saat pemotongan. Tujuannya agar hewan kurban yang dibagikan ke masyarakat sehat dan laik dikonsumsi.

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar