Hina Jokowi di Facebook, Tukang Tusuk Sate Dibekuk Mabes Polri - Aparat Kepolisian Mabes Polri membekuk seorang pria bernama Muhammad Arsad karena dituding menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pria 23 tahun itu mem-bully Jokowi via Facebook pada masa Pilpres 2014 lalu.
Kuasa hukum Arsad, Irfan Fahmi, mengatakan, petugas Polri menangkap Arsad pada 23 Oktober lalu di rumahnya Kramatjati, Ciracas, Jakarta Timur. Arsad langsung dibawa ke Mabes Polri dan dalam waktu 1x24 jam langsung ditahan.
"Masa pilpres di socmed perang, bully, jelek-jelekan pasangan capres dengan gambar dan teks," ujar Irfan, Rabu (29/10) seperti dilansir Merdeka.
Irfan mengaku tidak tahu pihak yang melaporkan Arsad, yang sehari-hari jadi tukang tusuk sate itu. Atas ulahnya itu Arsad dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
"Dia hanya ikut-ikutan, bukan relawan," kata Irfan.
Kuasa hukum Arsad, Irfan Fahmi, mengatakan, petugas Polri menangkap Arsad pada 23 Oktober lalu di rumahnya Kramatjati, Ciracas, Jakarta Timur. Arsad langsung dibawa ke Mabes Polri dan dalam waktu 1x24 jam langsung ditahan.
"Masa pilpres di socmed perang, bully, jelek-jelekan pasangan capres dengan gambar dan teks," ujar Irfan, Rabu (29/10) seperti dilansir Merdeka.
Irfan mengaku tidak tahu pihak yang melaporkan Arsad, yang sehari-hari jadi tukang tusuk sate itu. Atas ulahnya itu Arsad dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
"Dia hanya ikut-ikutan, bukan relawan," kata Irfan.
Anda sedang membaca artikel tentang Hina Jokowi di Facebook, Tukang Tusuk Sate Dibekuk Mabes Polri dan Anda bisa menemukan artikel Hina Jokowi di Facebook, Tukang Tusuk Sate Dibekuk Mabes Polri ini dengan url http://gratisan69.blogspot.com/2014/10/hina-jokowi-di-facebook-tukang-tusuk.html. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel Hina Jokowi di Facebook, Tukang Tusuk Sate Dibekuk Mabes Polri ini jika memang bermanfaat bagi Anda atau teman-teman Anda, namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar