Rabu, 20 November 2013

Video mesum Bupati Mappi beredar di Papua

Video mesum Bupati Mappi beredar di Papua
Video Mesum Bupati Mappi Beredar di Papua - Video Hot Bupati Mappi Beredar. Video Bokep Bupati Mappi. Video Syur Bupati Mappi Beredar. Skandal Video Mesum Bupati Mappi. Diduga terlibat dalam video mesum, Bupati Mappi Stevanus Kaisma, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mappi, Provinsi Papua

Sementara itu, terkait beredarnya video mesum ini, Polda Papua belum melakukan pemeriksaan terhadap video yang berdurasi empat menit tersebut. Video itu kini sudah tersebar luas di tengah masyarakat. 

Tampak dalam gambar video berdurasi hampir empat menit itu seorang pria yang diduga Bupati Mappi Provinsi Papua sedang bermesraan dengan seorang wanita di kamar hotel.

Video yang terbagi dalam empat file ini, diduga direkam dengan telepon genggam oleh wanita lawan main pria yang diduga Bupati Mappi dan juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mappi, Papua seperti dilansir Sindonews.

Untuk menjaga nama baik Partai Demokrat di Papua menjelang pesta demokrasi legislatif 2014 mendatang, Partai Demokrat Provinsi Papua langsung memberikan sanksi dengan menonaktifkan Bupati Mappi ini dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Mappi, Provinsi Papua.

Menurut Sekretaris Partai Demokrat Provisni Papua Rivai Darus menyatakan, bahwa sejak beredarnya video mesum tersebut, DPD Partai Demokrat Provinsi Papua langsung melakukan rapat koordinasi dan menonaktifkan Bupati Mappi dari Ketua DPC Partai Demokrat Mappi.

Untuk memberikan sanksi yang lebih lagi, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian terkait video mesum tersebut. Saat di konfirmasi wartawan, Kabid Humas Polda Papua menepis terkait video mesum yang diduga Bupati Mappi tersebut. 

Pihaknya mengaku, tidak akan melakukan penyidikan terhadap video mesum tersebut, karena belum memenuhi kriteria mengarah ke video mesum. Hingga berita ini diturunkan, Bupati SK masih belum bisa dikonfirmasi.

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar