Sabtu, 02 November 2013

Daftar UMP 2014 di 16 Provinsi per 1 November 2013

Daftar UMP 2014 di 16 Provinsi per 1 November 2013 - UMP Jakarta. Daftar UMP Indonesia. UMP 2014. Sebanyak 16 Gubernur sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2014 per 1 November, kemarin. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP terbesar dengan Rp2,4 juta.

Selain DKI, 15 provinsi lain yang sudah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum per 1 November 2013 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.

Jumlah 16 Provinsi yang menetapkan UMP secara tepat waktu ini jauh meningkat dibandingkan penetapan tahun lalu. Per tanggal 3 November 2012 lalu, hanya 6 provinsi saja yang tercatat menetapkan UMP 2013 tepat waktu yaitu Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

Seperti dilansir Metrotvnews, Inilah besaran upah yang telah ditetapkan ke-16 provinsi berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hingga Sabtu (2/11) pukul 09.00 WIB:

1. Kalimantan Tengah: Rp1.723.970

2. Kalimantan Barat: Rp1.380.000

3. Jambi: Rp1.502.300

4. Sulawesi Utara: Rp1.400.000

5. Sumatra Barat: Rp1.490.000

6. Bangka Belitung: Rp1.640.000

7. Papua: Rp1.900.000

8. Bengkulu: Rp1.350.000

9. NTB: Rp1.210.000

10. Banten: Rp1.325.000

11. Kalimantan Selatan: Rp1.620.000

12. DKI Jakarta: Rp2.441.000

13. Kepulauan Riau: Rp1.665.000

14. Riau: Rp1.700.000

15. Kalimantan Timur: Rp1.886.315

16 Sumatra Utara: Rp1.505.850

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar