Bikin Ulah, Anggota DPR Ini Dipolisikan Karena Kirim Foto Tak Senonoh Lewat BBM - Seorang anggota DPRD Meranti, Riau berinisial DS (41) dilaporkan ke polisi karena diduga kuat mengirim foto tak senonoh ke rekan seprofesinya. Pengiriman foto itu dilakukan DS ke DR, legislator wanita DPRD Meranti, melalui BlackBerry Messenger (BBM).
Kapolres Meranti AKBP Pandra Arsyad menjelaskan, kasus ini terungkap setelah suami DR yakni Zl membuka smartphone istrinya dan melihat foto tidak senonoh di pesan BBM dari DS.
"Begitu melihat foto tidak senonoh itu, suami DR hari ini melaporkan hal ini ke kita," kata Pandra Selasa (11/11/2014) sebagaimana dikutip Gratisan69 dari Okezone.
Dia menjelaskan bahwa pose tidak senonoh tersebut berisi gambar seorang pria yang diduga DS membuka celananya. Kemudian pria dalam kondisi duduk tersebut tangannya merogoh ke celana dalam. "Kasus ini masih perlu pendalaman," ucapnya.
Kapolres Meranti AKBP Pandra Arsyad menjelaskan, kasus ini terungkap setelah suami DR yakni Zl membuka smartphone istrinya dan melihat foto tidak senonoh di pesan BBM dari DS.
"Begitu melihat foto tidak senonoh itu, suami DR hari ini melaporkan hal ini ke kita," kata Pandra Selasa (11/11/2014) sebagaimana dikutip Gratisan69 dari Okezone.
Dia menjelaskan bahwa pose tidak senonoh tersebut berisi gambar seorang pria yang diduga DS membuka celananya. Kemudian pria dalam kondisi duduk tersebut tangannya merogoh ke celana dalam. "Kasus ini masih perlu pendalaman," ucapnya.
Anda sedang membaca artikel tentang Bikin Ulah, Anggota DPR Ini Dipolisikan Karena Kirim Foto Tak Senonoh Lewat BBM dan Anda bisa menemukan artikel Bikin Ulah, Anggota DPR Ini Dipolisikan Karena Kirim Foto Tak Senonoh Lewat BBM ini dengan url http://gratisan69.blogspot.com/2014/11/bikin-ulah-anggota-dpr-ini-dipolisikan.html. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel Bikin Ulah, Anggota DPR Ini Dipolisikan Karena Kirim Foto Tak Senonoh Lewat BBM ini jika memang bermanfaat bagi Anda atau teman-teman Anda, namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar