Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan perayaan Valentine bagi
pemeluk agama Islam. "Kalau dilaksanakan oleh orang Islam dalam
pengertian Valentine itu ritual dari agama tertentu, itu haram
hukumnya," kata Ketua MUI, Amidhan, saat dihubungi melalui telepon
selulernya.
Amidhan mengatakan, semangat saling menghormati dan silaturahmi dari perayaan yang jatuh setiap tanggal 14 Februari itu sebenarnya bagus untuk dicontoh. Namun demikian, jika ingin sekadar berkumpul berbagi kasih dan saling menghadiahi kepada anggota keluarga atau orang terdekat, umat Islam tidak harus terbebani menunggu pada hari Valentine.
Amidhan mengatakan, semangat saling menghormati dan silaturahmi dari perayaan yang jatuh setiap tanggal 14 Februari itu sebenarnya bagus untuk dicontoh. Namun demikian, jika ingin sekadar berkumpul berbagi kasih dan saling menghadiahi kepada anggota keluarga atau orang terdekat, umat Islam tidak harus terbebani menunggu pada hari Valentine.
Ia menganjurkan kepada para pemeluk agama
Islam, khususnya para pemuda-pemudi, untuk selalu mawas diri. Terutama
mendekati perayaan hari Valentine yang tinggal tiga hari lagi, Amidhan
mengingatkan jangan sampai mereka terjerumus melakukan hal-hal negatif,
seperti minum alkohol dan hal-hal yang lebih buruk dari itu.
"Jangan pula melakukan perbuatan yang melanggar etika agama dan negara," kata Amidhan.
"Jangan pula melakukan perbuatan yang melanggar etika agama dan negara," kata Amidhan.
source
Anda sedang membaca artikel tentang Valentine Haram Menurut MUI dan Anda bisa menemukan artikel Valentine Haram Menurut MUI ini dengan url https://gratisan69.blogspot.com/2012/02/valentine-haram-menurut-mui.html. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel Valentine Haram Menurut MUI ini jika memang bermanfaat bagi Anda atau teman-teman Anda, namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar