Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
secara serentak pada tanggal 6 Februari lalu telah menandatangani
Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dikutip dari laman Unikaja, dengan keluarnya PP baru itu, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI
dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua
dengan masa kerja 0 tahun). Gaji tersebut di luar tunjangan keluarga
yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari
gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang,
tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan
umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional .
“Ketentuan mengenai gaji baru PNS berlaku mulai 1 Januari 2012,” bunyi Pasal 1 Ayat 2 PP No. 15/2012. Hal yang sama juga berlaku untuk gaji baru anggota TNI dan Polri sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat 2 PP No. 16/2012 dan Pasal 1 ayat 2 PP No. 17/2012.
Dalam diktum menimbang dari PP No. 15, 16 dan 17 itu disebutkan, bahwa dasar perubahan gaji PNS, TNI dan Polri adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.
“Ketentuan mengenai gaji baru PNS berlaku mulai 1 Januari 2012,” bunyi Pasal 1 Ayat 2 PP No. 15/2012. Hal yang sama juga berlaku untuk gaji baru anggota TNI dan Polri sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat 2 PP No. 16/2012 dan Pasal 1 ayat 2 PP No. 17/2012.
Dalam diktum menimbang dari PP No. 15, 16 dan 17 itu disebutkan, bahwa dasar perubahan gaji PNS, TNI dan Polri adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.
Dalam lampiran PP No. 15/2012 disebutkan, gaji pokok terendah untuk PNS
Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.046.100
(sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun
adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000). Sedang untuk golongan
IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000),
sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp
4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
Untuk prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun sesuai PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012 gaji pokoknya) adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000), sedang prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
Untuk prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun sesuai PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012 gaji pokoknya) adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000), sedang prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
Adapun perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur
polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400
(sebelumnya Rp 2.032.100), sementara perwira TNI dengan pangkat kapten
atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji
pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000). Untuk perwira tinggi TNI
dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0
tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400, sementara perwira tinggi TNI
dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan
pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp
4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).
Anda sedang membaca artikel tentang Daftar Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri Tahun 2012 dan Anda bisa menemukan artikel Daftar Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri Tahun 2012 ini dengan url http://gratisan69.blogspot.com/2012/02/daftar-kenaikan-gaji-pns-tnipolri-tahun.html. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel Daftar Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri Tahun 2012 ini jika memang bermanfaat bagi Anda atau teman-teman Anda, namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar