Jumiah, 24 tahun, nama PRT itu, diduga melakukan perbuatan tersebut pada Agustus tahun lalu. Dengan sengaja, kata jaksa, ia menuangkan darah di cangkir kopi yang akan disajikan untuk majikannya, Phang Nyit Sin, 38 tahun.
Jumiah telah bekerja pada keluarga Pang sejak setahun sebelumnya. Kepada hakim, ia mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.
Dalam waktu seminggu, sidang pengadilan maraton akan digelar untuk memutus kasusnya. Dia bisa meninggalkan tahanan selama persidangan asalkan membayar SIN$ 5.000.
Menurut harian The Straits Times, Jumiah bekerja di apartemen Choa Chu Kang, Singapura. Kasus yang melibatkannya terjadi pada 31 Agustus tahun lalu, namun perkaranya baru disidangkan mulai pekan ini.
sumber
Anda sedang membaca artikel tentang PRT Dibui, Tuang Darah Haid ke Kopi Majikan dan Anda bisa menemukan artikel PRT Dibui, Tuang Darah Haid ke Kopi Majikan ini dengan url https://gratisan69.blogspot.com/2012/05/prt-dibui-tuang-darah-haid-ke-kopi.html. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel PRT Dibui, Tuang Darah Haid ke Kopi Majikan ini jika memang bermanfaat bagi Anda atau teman-teman Anda, namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar