Bintang reggae Jamaika Buju Banton pada Kamis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Florida karena mengedarkan kokain, demikian dokumen pengadilan federal.
Banton, 37 tahun, yang bernama asli Mark Anthony Myrie dinyatakan bersalah oleh juri pada 22 Februari karena memiliki lebih lima kilo kokain, dengan "maksud mengedarkannya."
Setelah menjalani hukumannya, ia juga masih harus berada di bawah pengawasan pengadilan selama lima tahun.
Musisi itu ditahan pada Desember 2009 setelah berusaha menjual kokain senilai 125.000 dolar kepada seorang informan yang bekerja untuk badan Amerika Serikat yang menangani obat bius (DEA), menurut dokumen tersebut. Artis peraih Grammy award itu mempunyai 15 anak.
Anda sedang membaca artikel tentang Musisi Reggae Buju Banton Dihukum 10 Tahun Penjara dan Anda bisa menemukan artikel Musisi Reggae Buju Banton Dihukum 10 Tahun Penjara ini dengan url http://gratisan69.blogspot.com/2011/06/musisi-reggae-buju-banton-dihukum-10.html. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel Musisi Reggae Buju Banton Dihukum 10 Tahun Penjara ini jika memang bermanfaat bagi Anda atau teman-teman Anda, namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya.